Rabu, 11 September 2019

Polsek Bunta Tangkap Pelaku Pemerkosaan, Begini Kronologisnya



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Sektor Bunta, menangkap seorang pria pelaku pemerkosaan, berinisial AT alias Arwin (40 Tahun). Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah korban di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Selasa, 3 September 2019.
Kapolsek Bunta, IPTU Jimyarto Anasim, SH mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan terhadap perempuan IH (20 Tahun), dilakukan tersangka usai mengajak korban mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus.
“Pemerkosaan terhadap IH dengan menggunakan modus mengajak korban minum miras cap tikus secara bersama-sama. Setelah mabuk tersangka memperkosanya,” kata Jimy di Polsek Bunta, Rabu  4 September 2019.
Saat kejadian, lanjut Jimy, ada pula seorang pemuda inisial IB alias Memet. Namun, dari keterangan korban, yang bersangkutan tidak melakukan hal yang sama terhadap dirinya.
Akibat itu, Memet kini dijadikan saksi kunci perihal pemerkosaan yang terjadi dirumah korban sendiri.
“Jadi saksi IB ada bersama korban dan tersangka. Sama-sama minum hingga korban mabuk berat,” katanya.
Saat ditangkap polisi, tidak ada perlawanan dari tersangka. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar