Polres Palu Tangkap Suami Istri Penjual Narkoba, Sita 18 Paket Sabu-sabu
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Aparat Kepolisian resor Palu ( Polres palu ) Polsek Palu Utara,Sulawesi Tengah tidak henti-hentinya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kali ini pasangan suami istri ditangkap polisi karena diduga menjual sabu-sabu.
Kapolres Palu AKBP Mujianto,S.I.K melalui Kapolsek Palu Utara IPTU Laata. Kamis (5/9/2019) membenarkan penangkapan suami istri terlibat dalam kasus sabu-sabu.
Dia mengatakan, penangkapan suami istri itu dilakukan pada Rabu (4/9/2019) malam sekira pukul 22.00 Wita di rumahnya Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial Sr (34) dan istrinya, Nr (35).
Dari lokasi penangkapan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu, dua badik, satu dompet kecil tempat penyimpanan sabu-sabu, dua telepon genggam, dan uang hasil penjualan Rp 700 ribu.
Saat ini pasangan suami istri itu sudah dibawa ke Mapolres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Palu AKBP Mujianto,S.I.K Menghimbau kepada masyarakat kota palu khususnya daerah – daerah yang sampai saat ini melindungi para pengedar Narkoba,Agar para tokoh agama,pemangku adat maupun pemuda Mari kita bersama-sama berperan aktip dalam Pemberatasan Narkoba,apabila melihat agar segera menghubungi petugas terdekat untuk ditindak lanjuti,katakan perang pada Naroba.” Tegas orang nomor satu diPolres Palu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar