Polisi ringkus terduga pelaku penikaman warga Tondo Palu
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Palu meringkus oknum yang diduga sebagai pelaku penikaman warga Tondo, kota Palu, Sulawesi Tengah, yang korbannya sampai meninggal dunia.
“Telah diamankan lelaki inisial AN alias A (19) pada hari Rabu (19/9) sekitar pukul 20.30 wita, di Desa Tada Selatan, Kecamatan Tinambo, Kabupaten Parigi Moutong, yang diduga sebagai pelaku penikaman warga Tondo, Palu,” kata Waka Polres Palu Kompol Basrum Sychbutuh, SH, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Jumat.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP-B/857/IX/2019/Sulteng/Res-Palu, tanggal 17 September 2019.
Pelaku ditangkap atas kerja keras Tim Opsnal Polres Palu untuk menuntaskan setiap kasus yang ditangani.
“Bersama pelaku diamankan juga barang bukti berupa satu sebilah pisau bertuliskan rian, satu unit HP merk Oppo F9 warna biru, sepasang sendal merek Anfortic warna hitam merah dan satu buah Simcard telkomsel,” katanya.
Pelaku kata Basrum, disangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang .
“Sesuai pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara , pasal 351 ayat 3 dan pasal 365,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Waka Polres Palu menangani kasus penikaman terhadap warga di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang korban meninggal dunia di Rumah Sakit Undata palu.
“Kronologisnya, Selasa (17/9) sekitar pukul 01.30 wita, telah terjadi penikaman terhadap lelaki HM (49), warga di Jalan RE Martadinata, Tondo, Kecamatan Nantikulore, Kota Palu,” katanya.
“Korban meninggal dunia setelah di Rumah Sakit, yang diduga akibat luka yang dialaminya. Korban mengalami luka pada perut bagian atas dan di bagian rusuk kanan,” katanya.
Kapolres Palu AKBP Mujianto,S.I.K mengimbau masyarakat, Apabila memiliki masalah baik dari segi ekonomi maupun pribadi,sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin agar tidak melakukan tindak pidana yang melanggar hukum” tegas kapolres palu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar