Shabu Seberat 936,69 Gram Milik Tersangka S Dimusnahkan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Bertempat di depan kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Sulteng, AKBP P Sembiring, S.IK pimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu, Kamis (26/09/2019) pagi.
Berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor :Sprin/Nah/29.e/IX/Res.4.2./2019/Ditresnarkoba, shabu seberat 936,69 gram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih kemudian dibuang ke closet sementara plastik pembungkus shabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Sulteng beserta tim terhadap tersangka yang berinisal S (30), warga Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Sebelumnya, tersangka S ditangkap pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2019 lalu, yang berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Acara pemusnahan barang bukti Shabu tersebut dihadiri dan disaksikan petugas dari BNNP Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Pengadilan Negeri Palu dan perwakilan tokoh masyarakat Kota Palu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun bentuknya.
“Apabila mengetahui adanya warga yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba baik itu pemakai, kurir apalagi bandar mohon untuk melaporkan kepada kantor Polisi terdekat,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar