Sabtu, 21 September 2019

Tiga ribuan pengendara di kota Palu terjaring Operasi Patuh Tinombala



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sebanyak tiga ribuan pengendara kenderaan bermotor di wilayah kota Palu, Sulawesi Tengah, terjaring selama 14 hari Operasi Patuh Tinombala 2019, yang digelar oleh jajaran Kepolisian setempat.
“Untuk kota Palu saja ada tiga ribuan lebih pengendara ditilang selama operasi Patuh ini. Ditlantas Polda kurang lebih seribu lima ratusan, terus yang Polres Palunya seribu delapan ratusan,” kata Kasat Lantas Polres Palu Iptu M. Abdhi Hendriyatna, SH, S.I.K di Mapolres Palu, Rabu 11/09/2019
Mantan Kasat Lantas Polres Parimo ini katakan, tiga ribuan pengendara kenderaan bermotor yang terjaring Operasi Patuh Tinombala 2019, pelanggarannya didominasi oleh pengendara Roda Dua (R2).
“Dari data pengendara yang kena tilang di Polres Palu saja, sebanyak 1.869 tilang, pengendara R2 yang paling banyak yaitu sebanyak 1.626 tilang,” katanya.
Pelanggarannya, kata dia, tidak lengkap surat-surat kenderaannya, seperti SIM ataupu SNTK serta kelengkapan kenderaan yang tidak sesuai.

“Tilang untuk yang tidak lengkap surat-suratnya sebanyak 735, dengan usia pengendara yang melanggar antara 21 sampai 25 tahun sebanyak 472,” ujarnya.
“Untuk hari ini saja, Operasi Patuh yang kami lakukan telah menilang seratusan lebih pengendara. Jadi untuk kota Palu ini menjadi barometer dari semua Polres, dari segi penindakan pelanggaran kita rengking pertama di wilayah Sulawesi Tengah ini,” paparnya.
Ia menjelaskan, dari data tilang sebanyak 1.869, ada kenaikan pelanggaran dibanding tahun 2018 lalu yang hanya kurang lebih seribu empat ratusan pengendara yang ditilang.
“Tahun 2018 Operasi Patuh terjaring pelanggar itu sebanyak seribu empat ratusan kurang lebih dan untuk tahun ini meningkat menjadi 1.869 tilang, ini untuk Polres Palu saja. Jadi trennya naik,” jelasnya.
Dia mengatakan, terkait dengan beberapa kenderaan pengendara yang ditahan, bisa mengambil kembali apabila sudah mengikuti proses aturan yang berlaku, dan memilik surat-surat kenderaan lengkap serta telah membayar denda tilangnya di bank.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk siap sedia melengkapi kelengkapan kenderaannya, baik itu dari SNTK atau SIM supaya berkendera aman dan selalu mentaati aturan berlalu lintas, bila melanggar pasti kami tindak,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar