Hari ke 13 Operasi Patuh, Satlantas Polres Palu Menilang 142 Pelanggar
Tribaratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada ratusan pelanggar dalam Operasi Patuh Tinombala hari ke 13, Selasa (10/9/2019).
Berdasarkan data yang diperoleh di Bagian Administrasi Operasional Satlantas Polres Palu, jumlah pelanggar lalu lintas ditilang pada Selasa hari ini sebanyak 142 pengendara.
142 pelanggar itu ditilang di dua tempat yakni di Jalan Towua pada pagi hari dan Jalan Teratai di sore hari yang dipimpin langsung Kepala Satlantas Polres Palu, Iptu M Abdhi Hendriyatna,S.I.K
Di lokasi Jalan Towua, petugas menemukan sebuah mobil bernomor polisi B 1877 SIF yang memuat belasan jeriken bahan bakar minyak (BBM) masih kosong.
Menurut sopir, belasan jeriken yang dibawanya itu untuk mengisi BBM yang dibeli di beberapa SPBU di Palu dan selanjutnya diperjualbelikan di sejumlah desa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Pengendara mobil itu akhirnya diberi tilang oleh petugas karena tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
Mereka rata-rata adalah pengendara sepeda motor yang tidak membawa SIM dan STNK serta tidak mengenakan helm SNI.
Belum lagi ditemukan pula pengendara yang masih anak di bawah umur dan tidak mengenakan sabuk keselamatan atau safety belt.
Untuk diketahui, ada delapan sasaran prioritas pada Operasi Patuh tahun ini yakni pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar, tidak menggunakan sabuk keselamatan pada pengendara mobil.
Kemudian melebihi batas kecepatan, melawan arus, pengemudi anak di bawah umur, mabuk saat berkendara, menggunakan telepon genggam atau handphone saat berkendara, dan penggunaan lampu strobo/sirene/rotator.
Operasi Patuh Tinombala itu berlangsung selama 14 hari, mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar