Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Diringkus Polisi
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang Pria berinisial HT (41) tahun pekerjaan Sopir alamat Jalan Tadulako Desa Sansarino Kec.Ampana Kota, Diamankan oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota Bersama Team Buser Polres Touna telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang juga merupakan seorang residivis tersebut kembali diringkus setelah diduga melakukan aksi pencurian handphone genggam di salah satu cafe di Jalan Sultan Hasanuddin Kel.Labiabae Kec.Ampana Kota, , korban yang juga selaku pelapor bernama, MAGFIRA LAMADAJU, 18 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta alamat Kel Ampana Kec Ampana Kota Kab. Touna, Dengan kerugian materil taksiran sekitar Rp. 3.299.000,-
Menurut Kapolres Boyke Karel Wattimena Sik M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Zulkifli S.H mengatakan, Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan dari korban yang melaporkan kejadian kehilangan beberapa handphone.
Setelah adanya laporan dari korban, anggota tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota Bersama Team Buser Polres Touna langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa keberadan barang milik korban berada di rumah tersangka.
“Mengetahui hal itu, anggota kami langsung melakukan upaya hukum kepada tersangka dengan melakukan penangkapan kepada tersangka serta menyita barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka pada hari Rabu (18/09) sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku sempat memberikan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas dengan sigap memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki pelaku sehingga pelaku dapat dikendalikan dan diamankan
Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Ampana Kota selanjutnya diserahkan kepada penyidik polsek Ampana kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar