Penyidik Unit Reskrim Polsek Marawola limpahkan berkas perkara dan Tersangka PENIPUAN dan PENGGELAPAN
Tribratanews.Sulteng.polri.go.id - Penyidik Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi, Pada Hari senin Tanggal 09 September 2019,telah melaksanakan tahap II Ke Kejaksaan Negeri Donggala, setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap terkait Tindak Pidana TIPU GELAP, sebagaimana dimaksud pasal 372 atau 378 KUHPidana yang dilakukan tersangka berinisial A.H Alias Iki.
Kapolsek Marawola IPTU MARTHEN TANDA.SH.MH melalui Kanit Reskrim AIPDA NASRUN.saat dikonfirmasi menuturkan bahwa benar berkas perkara tipu gelap yang dilakukan oleh Inisial A.H Alias Iki sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum di kejaksaan negeri Donggala tadi siang sekitar pukul 12.30 Wita, yang diserahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi.
Pada Tahap II ini langsung di terima Oleh Jaksa penuntut Umum DENI MULIAWAN.SH di ruangan nya di kejaksaan negeri Donggala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar