Sabtu, 21 September 2019

Kasus Pencemaran Nama Baik Walikota Palu P.21



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang terjadi pada Tanggal 20 Oktober 2018 lalu, di Kota Palu.
Berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/511/X/2018/Sulteng/SPKT, Tanggal 23 Oktober 2018, menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE) yang diduga dilakukan oleh akun Facebook Moh. Nasir Tula dengan postingan ” siiap bergabung..Insya Allah dlam waktu dekat Kita buat group Wa Turunkan mereka berdua dn sama bergerak tanpa ad unsur epentingan sma sekali semata2 niat selamatkan palu dri pemimpin pemuja setan” dan “manusia…MANUSIA itu HIDAYAT pemuja setan.SIAP YG BELA WALIKOTA disini DIA JUGA SETAN
Setelah menerima Laporan Polisi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) melalui Subdit V Siber Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa saksi diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 4 orang, melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE sebanyak 2 orang, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng menetapkan tersangka atas nama Moh. Nasir Tula dan menerapkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun.
Sebelumnya, Tanggal 14 Januari 2019 lalu, Polda Sulteng telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Tanggal 20 Mei 2019 Polda Sulteng kembali mengirimkan berkas perkara atas nama Moh. Nasir Tulo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Tanggal 13 Agustus 2019 Polda Sulteng menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : B-1198/R.2.4/Eku.1/08/2019, perihal hasil penyelidikan atas nama Moh. Nasir Tula, disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 (3) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektonik dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Dalam waktu dekat Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan medi sosial.
“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk bijak menggunakan media sosial karena ada beberapa hal yang harus kita perhatikan diantaranya baca informasi secara utuh, lihat lebih detail dan teliti isinya, tanyakan kepada penyebar informasi, konfirmasi darimana asal informasinya, cek sumber informasi apakah dari media yang kredibel dan pastikan melalui search engine apakah ada informasi yang sama,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar