Sabtu, 21 September 2019

Selama Operasi Patuh Tinombala 2019, Sat Lantas Polres Poso Tindak 984 Pelanggar lalin



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Operasi Patuh Tinombala 2019 resmi berakhir pada 11 September 2019 kemarin. Kabag Ops Polres Poso AKP Anton Mohhamad, S.H, MM di damping KBO Sat Lantas IPDA Risdianto saat konferensi pers mengatakan selama operasi Patuh Tinombala 2019, pihaknya menjaring 984 pelanggar.
Disbutkan Kabag Ops, pelanggaran paling banyak adalah pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm. Selain itu, pengendara yang masih di bawah umur masih banyak ditemukan selama operasi patuh Tinombala 2019 kemarin.
“Selain penindakan beruapaya memberikan surat tilang, juga kami melakukan tindakan berupa teguran bagi para pelanggar”,ungkap KBO Sat Lantas IPDA Risdianto.
Dibanding tahun 2018 silam, jumlah pelanggar di tahun 2019 ini jauh lebih banyak. Sedangkan untuk angka kecelakaan di masa operasi patuh Tinombala 2019 mengalami penurunan di banding hari-hari biasa di luar operasi patuh Tinombala 2019.
“Selama operasi patuh, itu hanya 1 kejadian kecelakaan, kalau hari-hari sebelumnya sering terjadi kecelakaan yang di sebabkan banyaknya pelanggar,” paparnya.
Selain melakukan penindakan di jalan raya, selama operasi patuh Tinombala 2019, jajaran Sat Lantas Polres Poso pun memberikan berbagai penyuluhan. Penyuluhan dilakukan di sekolah dan pusat-pusat keramaian lainnya.
IPDA Risdianto menambahkan, setelah operasi patuh Tinombala 2019 berakhir bukan berarti tidak ada penindakan lagi dari petugas. Razia Rutin maupun hunting system akan terus dilakukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Selain itu penindakan tegas berupa tilang adalah bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Akan tetap dilakukan seperti biasanya, hanya saja bedanya mungkin lebih prioritas edukasi. Jika ada pelanggaran ya tetap kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, ” Pungkas Perwira berpangkat IPDA tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar