Selasa, 24 September 2019

Polres Poso Berhasil Mengungkap Penyebaran Uang Palsu Yang Meresahkan Masyarakat



Tribratanews.sulteng.polri.go.id  – Kepolisian Resor Poso berhasil membekuk empat orang masing-masing P (28), A (24), E (22) dan Y (19) yang merupakan pengedar uang palsu rupiah yang saat ini meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU Adji Rizaldy Nugroho, S.I.K di dampingi Kasubbag Humas IPTU Basirun Laele, S.sos, KBO Reskrim IPDA Andhy Setiawan, S.Tr.K, Kanit Tipidter IPDA Nandito Marbun, S. Tr.K saat konferensi pers mengatakan awalnya kasus tersebut berasal dari laporan warga tentang uang palsu yang beredar di wilayah Kecamatan Pamona Timur.Senin(23/09/19).
Setelah berkoordinasi, personil polsek Pamona timur melakukan razia dan pemeriksaan kendaraan dan memberhentikan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi DD 164 IF, setelah di periksa ternyata betul bahwa mobil tersebut membawa uang palsu.
Dari tangan empat tersangka kata kasat reskrim, Polisi mengamankan sebanyak 290 lembar pecahan Rp. 100.000.,(seratus ribu rupiah) yang kemudian langsung di amankan di Mapolsek Pamona Timur.
Dari hasil introgasi tersangka, Keempat pemuda tersebut menukarkan uang palsu dengan berbelanja di warung dan kios-kios yang penjaganya merupakan orang tua dan anak-anak yang tidak mengetahui tentang uang palsu.
“sasaranya penjaga toko atau warung yang sudah tua dan masih anak-anak yang di mana belum mengetahui tentang uang palsu”ungkap Kasat reskrim.
Keempatnya juga mengaku, telah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Mamasa, kabupaten Polewali mandar, kabupaten mamuju, Kota Palu, kabupaten donggala, kabupaten toli-toli, kota gorontalo, kota manado, kabupaten parigi moutong dan kabupaten poso sebanyak 100 lembar uang palsu atau senilai sepuluh juta rupiah.
Di tambahkannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 yang berbunyi Setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Di akhir konferensi pers, Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hari dalam penyebaran uang palsu dan jika menemukan katanya, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar