Kapolres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Maleo Jatanras bersama Satuan Intelkam Polres Banggai berhasil membekuk seorang pemuda berinisial HE (24), warga Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, di pelabuhan rakyat Luwuk, Minggu (22/9) pukul 03.30 Wita.
Pemuda tersebut ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal jenis pistol lengkap dengan amunisinya.
Kapolres Banggai AKBP H. Moch. Sholeh SIK, SH, MH, saat menggelar konferensi pers kepada awak media mengatakan, terungkapnya kepemilikan senpi illegal teraebut pada 18 September 2019. Saat itu, mobil pribadi tersangka bernomor polisi DD 1892 MM yang dititipkan di PO Rina Jaya, tepatnya di Kelurahan Kiongan, Kecamatan Luwuk Utara, itu, dirental atau disewa oleh seorang wanita.
“Wanita ini kaget ketika membuka dasbord (laci mobil) yang di dalamnya terdapat senpi lengkap dengan empat butir amunisi aktif kaliber 3,8,” kata Kapolres.
Selanjutnya, wanita tersebut langsung melaporkan kepada pihak rental PO Rina dan menyampaikan keberadaan senjata tersebut.
“Pengelola PO Rina Jaya kemudian menyerahkan senpi dan amunisinya kepaa anggota Unit Intel Kodim 1308/LB dan kemudian diserahkan ke Polres Banggai” tutur AKBP H. Moch. Sholeh.
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh, mengungkapkan, Sat Reskrim masih mendalami sumber kepemilikan senpi dan amunisi tersebut.
“Kami masih dalami, karena tersangka adalah warga Poso. Bisa saja ada kaitannya dengan tindakan terorisme,” terang Kapolres.
Perwira dua melati itu menyatakan, barang bukti itu selanjutnya akan dibawa ke Labfor Makassar guna dilakukan uji balistik.
“Senpi dan amunisi ini nanti akan dibawa ke Lebfor. Apakah sudah pernah dipakai atau belum, maka harus uji balistik,” jelas AKBP H. Moch. Sholeh.
Atas kepemilikan senpi dan amunisi ini, pemuda tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang mengubah UU terdahulu 8/1948.
“Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkas orang pertama di Polres Banggai tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar