Polres Poso Ungkap Pencuri 100 Karung Pupuk Milik Pt. SJA 2
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Poso kembali berhasil mengungkap Kasus pencurian 100 (seratus) karung pupuk NPK milik PT. SJA 2 di Desa Matialemba Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso bulan Juli 2019 lalu.
Tujuh orang di tetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut masing- masing JY, FB, YT, YR, LM, IL dan RL yang mempunyai perananan masing-masing dalam tindakan pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU Adji Rizaldy Nugroho, S.I.K di dampingi Kasubbag Humas IPTU Basirun Laele, S.Sos dan KBO Reskrim IPDA Andhy Setiawan, S.Tr.K, saat konferensi pers di Mapolres Poso mengatakan pencurian pupuk tersebut di lakukan dua kali dengan waktu yang berbeda.
“kejadian pertama tanggal 20 juli 2019 mereka melakukan pencurian Pupuk NPK sebanyak 40 (empat puluh karung) sedangkan keesokan harinya tanggal 21 juli sebanyak 70 Karung”ungkap Kasat Reskrim.
Ia juga menjelaskan, hasil curian kejadian pertama di jual dengan harga empat juta rupiah yang mana uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari hari.
“barang bukti berupa 70 karung pupuk dan mobil truck hino telah kami amanakan di mapolres Poso”kata Kasat.
Para tersangka akan di kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55, 56, 65 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar