5 Pelaku C3 ditangkap polisi
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian resor palu ( polres palu ) Memasuki semester bulan September 2019 Jajaran Unit Reskrim Polres Palu melalui Polsek Palu Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus yang kaitannya dengan Kasus C3 (Curat,Curas dan Curanmor.
Demikian hal yang diungkapkan oleh Kapolsek Palu Selatan, AKP Awaluddin Rahman SIK, saat menggelar press relese dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (26/9/2019) siang, di Mapolsek Palu Selatan.
Berdasarkan LP Nomor 197/9/ 2019/Polsek Palu Selatan kasus Curat dengan tersangka berinisial AB (20) serta IK (19) Tahun. Adapun Barang bukti (babuk) yang diamankan yakni 1 Jaket merk Hoodie , 2 buah Helm, 1 buah flashdisk berisi rekaman cctv di tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi kedua tersangka sudah melancarkan aksi kejahatanya di 2 swalayan Alfamidi di Kota Palu, dimana kedua tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, “ungkap AKP Awaluddin.
Selain itu berdasarkan LP Nomor 202/ XI/2019 tanggal 26 September 2019 unit Reskrim Polsek Palu Selatan berhasil mengungkap kasus Curat yang mana berhasil diamankan 3 tersangka dengan inisial masing- masing AJ (27), DM (20) serta M (23) tahun.
Berikut Babuk yang sempat diamankan yakni diantaranya 1 buah pelek Sepeda motor, 1 pasang speaker dual box, karburator sepeda motor dan 1 buah papan promo. “Jadi TKP nya ini di Bengkel Motor tepat berada di depan Mall Tatura Ramayana Kota Palu, olehnya ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9-10 Tahun penjara,” tekannya.
Olehnya Kapolres Palu, AKBP Mujianto SIK melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP Awaluddin Rahman mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat pelaku tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (C3) disekitar wilayah Hukum Polres Palu segera melaporkan ke kantor kepolisian terdeka agar aparat bisa segera menindaklanjuti para pelaku kriminalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar