Komitmen Polda Sulteng Untuk Tuntaskan Kasus Hoax YB
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Menanggapi pemberitaan dimedia online Sultengterkini.com yang terbit pada hari Senin (16/09/2019) dengan judul “Polda Sulteng Dinilai Tebang Pilih Tangani Kasus Tersangka Hoax Yahdi Basma”, Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari memberikan klarifikasi terhadap media tersebut.
Bahwa terkait penanganan suatu perkara Polri bekerja sesuai dengan SOP penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan mempedomani peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Tidak pandang siapa pelapor atau korban dan siapa pelakunya, prosedur proses penyelidikan dan penyidikan harus diikuti,” tegas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng.
Terkait penanganan kasus diduga penyebaran berita bohong atau hoax dengan korban Drs Longki Djanggola, M.Si selaku Gubernur Sulteng dengan tersangka saudara YB, proses penyidikannya masih tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada Kejati Sulteng, tentunya dalam proses penelitian yang dilakukan Jaksa peneliti menganggap masih ada hal-hal yang dianggap kurang baik syarat formil maupun materiil untuk dilengkapi oleh penyidik atau istilahnya P.18 (Pemberitahuan pengembalian berkas perkara) dan P.19 (Pengembalian berkas perkara dengan petunjuk yang harus dipenuhi).
Biasanya dengan P.18 atau P.19 tersebut penyidik dalam waktu 14 hari harus segera melengkapi dan mengirim kembali berkas perkaranya, upaya-upaya inilah yang sudah dilakukan penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulteng.
“Pada prinsipnya Polda Sulteng tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut secepatnya dan dipastikan tidak ada tebang pilih dalam menangani perkara karena prosesnya juga diawasi oleh pengawas internal baik oleh Itwasda, Propam Polda Sulteng maupun Bagian Pengawasan penyidikan, termasuk pada saat penentuan siapa pelaku, pasal apa yang dipersangkakan dan lain lain sudah melalui prosedur gelar perkara yang diatur dalam manajemen penyidikan,” jelasnya.
Terkait rencana aksi masa yang akan dilakukan, Polisi mempersilahkan saja karena itu diatur undang undang yang penting tidak mengganggu ketertiban umum atau pengguna jalan lain serta tidak berbuat anarkis, penyidik akan tetap bekerja secara Profesional. Dan ingat proses masih dalam tahap penyidikan yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan sehingga belum ada keadilan, karena keadilan hanya dapat diberikan melalui persidangan nantinya yang digelar oleh Pengadilan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK menegaskan Polri, khususnya Polda Sulteng tetap bekomitmen melaksanakan tugas sesuai SOP dan Undang-Undang yang berlaku tidak memandang siapa pelapor maupun terlapor, ada mekanisme yang berlaku dan tetap akan dilaksanakan tanpa tebang pilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar