Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi Berhasil Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan & Penganiayaan di desa Beka Kec.Marawola
Tribratanews.Sulteng.polri.go.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi, berhasil Bekuk 3 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di desa Beka Kec.Marawola Kab.Sigi, Rabu (18/9/2019), Kasus Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Poros Palu – Bangga Desa Beka Kec.Marawola Kab.Sigi pada Minggu 15 September 2019 sekira pukul 22.30 WITA. Kejadian tersebut berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Marawila dengan tersangka YS alias Yayan (18) CJP Alias Cikal (18) dan FY (17). Ke 3 tersangka tersebut tidak mempunyai pekerjaan.
Menurut keterangan, kejadian tersebut bermula saat Korban An.ARDIANSYAH bersama teman nya An.ARZAM sedang melintas di Desa Beka menggunakan sepeda motor dan berpapasan dengan pelaku tiba-tiba pelaku meneriaki Korban dan teman nya sehingga korban berhenti dan bertanya kepada salah satu pelaku ” kenapa kamu teriaki sy ” secara spontan ke 3 pelaku melakukan pemukulan secara keroyokan dengan menggunakan tangan kosong dan batu,
Dari pengeroyokan tersebut korban mendapat pukulan pada Bagian belakang kepala dan badan sehingga mengalami luka robek pada belakang kepala dan memar pada bagian lengan kiri dari korban ARDIANSYAH.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat Bhabinkamtibmas desa beka brigadir INDRAWAN bersama unit serse turun ke TKP untuk mengamankan dan menenangkan situasi,setelah 3 hari menghilang ke 3 pelaku berhasil di Bekuk jajaran unit Reskrim Polsek Marawola,Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut ke 3 pelaku saat ini di tahan di RUTAN polsek marawola,untuk proses sidik masih terus dilakukan pihak petugas Reskrim Polsek Marawola.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar