Rabu, 11 September 2019

Polres Palu Tangani 21 Kekerasan Seksual



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sejak Januari 2019 hingga Agustus 2019, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Palu, menangani puluhan perkara tindak pidana kasus kekerasan dan pelecehan seksual, terhadap perempuan dan anak.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Esti Prasetyo Hadi, melalui Kaur Bag Ops (KBO) Sat reskrim Polres Palu, Ipda Rislan mengatakan bahwa, kurun waktu dari bulan Januari hinga Agustus 2019, pihaknya menangani sebanyak 21 kasus tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak maupun wanita dewasa.
Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 10 kasus, dan yang sudah masuk tahap P-21 ada 3 kasus, sementara untuk kasus pencabulan anak di bawah umur sebanyak 4 kasus, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk kasus pemerkosaan yang korbannya wanita dewasa kami menangani 5 kasus yang saat ini penanganannya, sudah dua kasus yang tahap P-2, dan untuk kasus pencabulan dewas ada 2 kasus,” tambahnya.
Rislan juga mengatakan untuk hukuman tambahan terkait kasus pemerkosaan pihaknya sudah menerapkannya, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang terbukti melakukan perbuatan kasus pemerkosaan yang berulang.
“Yang kami tangani semuanya bukan pelaku pemerkosaan yang berulang, dan hukuman yang kami kenakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar