Selasa, 24 September 2019

Cegah Karhutla, Polsek Dampal Utara Pasang Papan Himbauan



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan ancaman yang dapat datang kapan saja, juga dapat menggangu ekosistem lingkungan dan kehidupan.
Untuk itu Polsek Dampal Utara Polres Tolitoli mengintensifkan pelaksanaan kegiatan pencegahan Karhutla dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif.
Bripka Yaqub bersama remaja Mesjid Dusun 1 Padaelo Desa Bambapula melakukan pemasangan papan larangan/himbauan Karhutla di wilayah Desa Bambapula Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli, Jumat (20/9/2019).
Adapun pemasangan papan larangan/himbauan di lakukan pada 10 titik jalur/jalan menuju ke kebun/lahan, yang bertujuan agar warga masyarakat bisa melihat dan menghindari melakukan pembakaran di kebun/lahan.
Hal ini dimaksudkan agar mengajak masyarakat samakan gerak dan langkah untuk cegah Karhutla, dan sebagai wujud kepedulian Polsek Dampal Utara bersama warga masyarakat untuk memberikan motivasi dan dorongan untuk bersama sama menjaga terjadi kebakaran hutan.
Kapolsek Dampal Utara Iptu Arifin Mahmud SH dalam kesempatannya menyatakan sangat mendukung Remaja Islam Mesjid Mutmainnah (RISMA) ingin memberikan himbauan kepada warga, agar tidak membakar hutan dan lahan.
“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga alam khususnya di Kecamatan Dampal Utara,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Dampal Utara menjelaskan, dalam hal pencegahan Karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan.
“Kami telah memasang papan diberbagai titik yang dianggap rawan terjadinya kebakaran, papan Himbauan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan,” pungkas Kapolsek Dampal Utara.
“Dilarang Membakar Semak Belukar dan Membuang Puntung Rokok Sembarangan, Rawan Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan” tulisan dari papan himbauan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar