Udara Sulawesi Tengah Masih Aman Dari Kabut Asap
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dampak kemarau panjang dari tahun ketahun sering mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disejumlah wilayah di Indonesia, seperti di pulau Sumatera dan beberapa wilayah dipulau Kalimantan, sehingga hal tersebut menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir Joko Widodo yang turun langsung kelapangan untuk mengetahui penyebab Karhutla tersebut dan memerintahkan Kapolri beserta Panglima TNI untuk menangani Karhutla.
Di Provinsi Sulawesi Tengah sendiri dalam kurun waktu satu bulan terakhir telah terjadi lima kali kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Buol dan Kabupaten Poso.
Berkat kesigapan personil TNI-Polri dibantu masyarakat setempat dengan peralatan seadanya serta pengerahan mobil Damkar dan Mobil AWC Polres, personel gabungan tersebut masih dapat mengatasi Karhutla yang terjadi, sehingga tidak meluas dan tidak menimbulkan asap yang dapat mengganggu transportasi atau aktivitas masyarakat setempat.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK mengatakan di wilayah Sulawesi Tengah juga terjadi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tolitoli, Banggai, Buol, Poso dan Tojo unauna, tetapi kejadian tersebut segera dapat diatasi berkat kesigapan TNI Polri dan masyarakat, bahkan Kapolres dan Dandim turun langsung memimpin anggotanya memadamkan api, baik dengan mobil AWC Polres, Mobil Damkar Pemda dan peralatan sederhana lain, sehingga karhutla tidak meluas dan tidak menimbulkan asap yang dapat mengganggu transportasi dan aktivitas masyarakat setempat.
Kabid Humas Polda Sulteng juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah agar tidak membuang puntung rokok di area hutan atau lahan, yang diketahui akibat kemarau yang panjang saat ini rumput atau semak-semak kondisinya mengering sehingga apabila ada api sekecil apapun akan menyulut menjadi api yang besar, tidak melakukan aktivitas dihutan dan lahan dengan melakukan pembakaran, karena apabila berdampak luas karena lalai atau sengaja dan menimbulkan kerugian maka terhadap pelakunya akan ada sangsi hukum.
“Mari bersama kita jaga dan pelihara hutan yang ada dan cepat bertindak apabila melihat ada asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta laporkan kepada petugas dari TNI-Polri terdekat,” himbau Kabid Humas Polda Sulteng saat diruang kerja, Rabu (18/09/2019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar