Rabu, 11 September 2019

Polda Sulteng Amankan Dua Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Di Parimo



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulteng, Sabtu (07/09/2019) pagi, kembali mengamankan dua pelaku terduga tindak pidana narkotika jenis shabu di Dusun 1, Desa Laemanta, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Penggeledahan terhadap kedua pelaku yang berinisial S (51) dan N (42) itu dipimpin langsung oleh Panit 1, Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Sulteng, Iptu Totok Aslar beserta tim.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 58 paket kecil yang di duga shabu, paket 50 berisi 8 paket dengan berat bersih 1,33 gram, paket 100 berisi 19 paket dengan berat bersih 3,97 gram, paket 150 berisi 14 paket dengan berat bersih 2,44 gram, paket 200 berisi 4 paket dengan berat bersih 1,22 gram, paket 250 berisi 4 paket dengan berat bersih 1,35 gram, paket 300 berisi 4 paket dengan berat bersih 1,28 gram, paket 350 berisi 3 paket dengan berat bersih 1,35 gram, dan paket 400 berisi 2 paket dengan berat bersih 1,20 gram dengan jumlah berat bersih secara keseluruhan 14,14 gram.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan 7 paket sedang yang di duga shabu seberat 8,92 gram dan 1 paket besar yang di duga shabu seberat 23,14 gram dengan jumlah total keseluruhan seberat 46,2 gram.
Selain barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu (1) timbangan digital, satu (1) handphone merek Hammer warna hitam, satu (1) kotak kecil yang berisi plastik klip, dua (2) sendok skil yang terbuat dari pipet dan satu (1) sedotan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK mengatakan kedua pelaku tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan di Direktorat Resnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan kasus.
“Iya, saat ini kedua pelaku terduga tindak pidana narkotika jenis shabu itu masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Sulteng, baik itu terduga maupun para saksi yang ada dilapangan guna pengembangan kasus tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya Sulawesi Tengah agar terus berpartisipasi dalam pencegahan penggunaan maupun peredaran barang haram tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar