Setahun Menjadi DPO, Seorang Pria Akhirnya Di Ringkus Polisi
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Poso Baru-baru ini mengamankan seorang pria berinisial R (38) warga Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota karna melakukan Kejahatan terhadap kesusilaan kepada seorang perempuan berinisial W (18) yang merupakan tetangganya sendiri pada Desember 2017 silam.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Poso IPDA Andhy Setiawan, S.Tr,K., saat konferensi pers mengatakan tersangka R (38) akhirnya di amanakan pihak kepolisian di kelurahan kayamanya kecamatan Poso kota setelah satu tahun menjadi DPO (daftar pencarian orang).
“awalnya kami mendapat informasi bahwa tersangka setelah setahun pulang ke rumahnya di kelurahan kayamanya, setelah kami selidiki ternyata benar dan langsung mengamankannya”ucap KBO Reskrim, Senin(23/09/19).
Di samping itu, IPDA Andhy Setiawan, S.Tr,K., mengatakan tersangka merupakan seorang wiraswasta sampai melakukan aksinya tersebut yang kemudian melarikan diri di kabupaten Morowali.
“tersangka di jerat dengan pasal 289 KUHpidana dan Pasal 290 (1) KUHpidana yang berbunyi Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”kata KBO Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar