Sabtu, 21 September 2019

4,370 Ton Bio Solar Diamankan Polda Sulteng



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara kembali terjadi, kali ini di wilayah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tim lidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan pendalaman tentang kasus penyalahgunaan bbm bersubsidi maupun penyalahgunaan penyaluran bbm.
Dari hasil penyelidikan dilapangan telah diamankan 2 (dua) unit mobil truck tangki dengan identitas 1 (satu) unit mobil truk tangki warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) DN 8917 CY dan mobil truk tangki warna biru dengan Nopol DN 9572 C, lengkap dengan mesin gas oline water pump yang berisi BBM jenis bio solar kurang lebih 4,370 ton, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Buingin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (21/08/2019) lalu.
Selain barang bukti berupa kendaraan truk tangki, tim juga mengamankan pelaku berinisial RA yang merupakan pemilik Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS).
Pelaku RA melakukan aksinya dengan cara mengisi BBM jenis bio solar subsidi tersebut di Depo Pertamina dengan menggunakan mobil truk tangki warna merah dengan Nopol DN 8917 CY.
Selanjutnya, mobil truk tersebut dibawa ke gudangnya, sampai di gudang, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke tangki mobil truk warna biru dengan Nopol DN 9572 C, yang berlabel non subsidi dengan menggunakan mesin gas oline water pump.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK mengatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik sudah memeriksa para saksi dan saksi ahli yang diperlukan dalam menetapkan dan memeriksa pelaku RA, warga Luwuk, Kabupaten Banggai, serta menyita barang bukti sebagaimana tersebut di atas yaitu dua unit mobil truk tangki pengangkut BBM, mesin Water Pump dan BBM bio solar sebanyak 4,370 ton.
Kabid Humas Polda Sulteng juga menjelaskan bahwa pelaku tidak dilakukan penahanan karena selama proses penyidikan cukup kooperatif dan penyidik menjerat tersangka sebagaimana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar, sedangkan barang bukti oleh penyidik masih dititipkan di Polsek Luwuk, Polres Banggai.
“Inshaallah minggu depan berkas sudah dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng diruang kerja, Kamis (19/09/2019).
Kabid Humas Polda Sulteng juga menambahkan dari hasil mapping Kepolisian, potensi kerawanan penyimpangan penyalahgunaan bbm bersubsidi maupun penyalahgunaan penyaluran bbm masih tetap berpotensi terjadi di wilayah Sulteng, sehingga pihak Kepolisian menghimbau kepada para pelaku usaha hendaknya ikuti aturan yang ada sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
“Demikian juga masih ada oknum masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan dari bbm bersubsidi, tetapi merugikan masyarakat lainnya karena dapat menimbulkan kelangkaan bbm,” tutup mantan Kapolres Kolaka itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar