Setum Polda Sulteng Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2017 di Polres Buol
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sekretariat Umum (Setum) Polda Sulteng melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Naskah Persuratan Dinas di Polres Buol, Selasa (10/09/19).
Sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Pokambuano Polres Buol ini dihadiri Kasetum Polda Sulteng Kompol Esriyati Ndese, SH, MH selaku ketua Tim, saat pembukaan sosialisi ini didampingi Plh Wakapolres Buol Kompol Jhonny Bolang, S. Sos, M.H. dan diikuti para Bamin Satfung serta Kapolsek jajaran.
Kasetum yang memimpin langsung sosialisasi ini memaparkan naskah dinas merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Polri dalam rangka penyelenggaraan tugas Kepolisian.
Sedangkan tata persuratan dinas adalah rangkaian kegiatan di dalam pembuatan, penerimaan, penelitian, pencatatan dan pengiriman naskah dinas.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini seluruh pengemban fungsi yang berkaitan dengan masalah surat-surat kedinasan, dapat mengaplikasikan petunjuk-petunjuk yang ada dalam Perkap tersebut.”terang ketua tim.
“Sebab, administrasi merupakan salah satu tugas penting yang harus dilaksanakan sebagai pendukung pelaksanaan tugas Polri pada umumnya dan administrasi sebagai sarana komunikasi antar satuan kerja” tambahnya.
Sosialisasi Perkap nomor 7 tahun 2017 tentang naskah dinas dan tata naskah persuratan dinas, terkait pencegahan pemalsuan dokumen, Polri mengantisipasi dengan menggunakan cap yang mempunyai kode tersendiri di setiap jajaran sehingga jika dipalsukan akan ketahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar