Sabtu, 21 September 2019

Sebanyak 59 kali melakukan pencurian remaja tersebut ditangkap Polisi



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Oknum remaja inisial MB (18) di kota Palu, sulawesi Tengah, diringkus oleh Opsanal Buser Polres Palu, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 59 kali di wilayah setempat.
“MB ditangkap hari Selasa (10/9) sekitar Jam 04.15 wita, di jalan Jati Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, kota Palu, atas laporan pengaduan STTL/ 635/VIII/ 2019/SULTENG /Resor Palu, dan dia mengaku telah mencuri sebanyak 59 kali di wilayah kota Palu,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, di Mapolres Palu, Rabu.
Kapolres Palu melalui KBO Reskrim Ipda Rislan menegaskan, dari tangan pelaku saat ditangkap telah diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo A83 warna Gold dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 59 kali di wilayah kota Palu yang terdiri dari pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali bersama dengan beberapa orang rekannya yang identitas diketahui dan jadi DPO,” kata Rislan.
Enam aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku bersama rekannya di jalan Pramuka, barang bukti Hp Oppo A83, jalan Towua, Hp Oppo, jalan Rajawali Hp Xiami Redmi 2, jalan Anggur Samsung J2, Monginsidi Samsung J2 dan TKP jalan Thamrin barang bukti Hp SS Grand Prime.
“Sementara 53 kali pencurian lagi dilakukan di beberapa tempat di wilayah kota Palu. Komplotan pelaku melakukan aksinya tidak satu wilayah, namun di mana saja saat ada kesempatan dan barang yang mereka curi kebanyak Hp dan Laptop,” jelas Rislan.
Rislan katakan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palu.
“Kepada pelaku yang DPO harap segara menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” himbaunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar