Mengaku Polisi, AR Cabuli Anak Dibawah Umur
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang pelaku berinisial AR (41) diamankan polisi lantaran mencabuli anak dibawah umur berinisial WS (17). Menurut Pengakuan AR, ia menipu korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. AR sendiri sudah berhubungan badan sebanyak 12 kali dengan WS.
AR diamankan polisi setelah ibu korban melaporkan kasus itu ke Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu, dengan nomor laporan B/794/VIII/2019/Sulteng/Res palu, tanggal 27 Agustus 2019.
KBO Reskrim Polres Palu, Ipda Rislan mengatakan, awalnya sekitar awal bulan Juli 2019, korban WS berkenalan dengan terlapor AR melalui media sosial Facebook. Kemudian mereka menjalin hubungan pacaran. AR mengaku dengan orang tua dan korban kalau dirinya seorang anggota kepolisian dan masih bujang. AR bahkan berjanji akan menikahi WS.
Terlapor pun meminta ijin kepada orang tua korban WS membawa anaknya ke kalimantan untuk di perkenalkan dengan keluarga terlapor. Sehingga orang tua anak WS mengijinkan terlapor untuk membawa anaknya tanpa menaruh rasa curiga.
“Sebelum terlapor ditahan, pada Sabtu 24 Agustus 2019, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai Istri sah AR dan orang tua anak WS. Mereka menuggu kedatangan WS dan AR dari Kalimantan di Bandara Mutiara SIS Aljufri,”kata Rislan.
Terlapor AR dan WS pun langsung dibawa ke Polres Palu untuk dilakukan interogasi. Pengakuan AR dan WS, mereka sudah melakukan persetubuhan sekitar duabelas Kali dibeberapa tempat yang berbeda-beda.
Semetara itu, pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yakni pasal 81 ayat (1) Dan ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar