Polres Palu Ungkap Tujuh Kasus
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Selama Bulan Juli hingga Agustus 2019, Kepolisian Resor Palu, mengungkap sebanyak tujuh kasus. Enam kasus pencurian dan satu kasus pencabulan anak dibawah umur.
Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, mengatakan dari kasus tersebut, sebanyak 11 tersangka yang diamankan. Kebanyakan dari mereka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) serta pencurian dengan kekerasan (Curas).
Adapun pelaku curanmor yang diamakan berinisial AN (24). Pelaku ini ditangkap di Jalan Miangas V, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada 8 Juli 2019 lalu. Polisi menyita satu unit motor curian dari AN.
Selanjutnya kasus Curat, Polisi mengamankan pelaku berinisial AF (25). AF ditangkap di Jalan Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur pada 12 Juli 2019. Polisi juga menangkap pelaku berinisial YG (22) Curat di Jalan Tanjung Tururuka, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada 11 Juli 2019 lalu. Darit tangan kedua pelaku, polisi menyita lima unit telepon genggam berbagai merk.
Di TKP Jalan Kelor, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Polisi juga mengamankan dua pelaku berinisial ML (24) dan SI (30) pada 23 Juli 2019. Polisi menyita barang curian berupa 11 batang besi tower, gergaji besi dan mesin gurinda. Sementara pada 28 Agustus, polisi juga meringkus spesialis pencuri barang yang disimpan dibawah sadel motor di Jalan Watudea, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi. Turut disita sejumlah barang curian berupa satu unit telepon genggam, satu buah dompet berisikan ATM, SIM dan STNK, satu pasang anting-anting dan dua buah cincin.
Satreskrim Polres Palu juga mengungkap kasus Curas dengan menangkap dua pelaku yakni MR (18) di Jalan Yojokodi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur dan FO (19) di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur pada 22 Juli 2019. Polisi menyita satu unit motor, satu unit telepon genggam merk Iphone dan satu buah powebank.
Selian itu, di Jalan Gunung Watumapida Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur, Polisi juga mengamanakan pelaku curas berinisial RI (24) pada 25 Juli 2019. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Di bulan Agustus 2019, Polres Palu juga mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka berinisial AR. AR mencabuli korban berinisial WS dan berhubungan badan selama 12 kali. Kasus ini terungkap setelah istri sah AR dan ibu korban melapor ke Unit PPA Polres Palu. Ia pun langsung diamankan di Mapolres Palu.
“Jadi selama sebulan ini, ada tujuh laporan yang kami tangani, 11 tersangka dan puluhan TKP,”kata Kadek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar