Kamis, 05 September 2019

Kombes Pol Mokhamad Ngajib Minta Masyarakat Tolitoli Untuk Tidak Memberikan Uang Kepada Aparatur Pemerintahan



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Pencegahan pada Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mokhamad Ngajib, SH,MH saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dilaksanakan oleh UPP Provinsi Sulteng kerjasama dengan UPP Kabupaten Tolitoli di Hotel Bumi Harapan Tolitoli (Selasa 27/8).
Menurutnya, sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat  memberikan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan untuk selalu berlaku jujur dalam bekerja serta berpedoman pada aturan yang berlaku. Tim Saber Pungli berupaya melakukan pencegahan pungutan liar terkait bentuk pelayanan publik yang bisa membuka ruang pungutan liar yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada aparatur pemerintahan, karena hal itu juga termasuk perbuatan melawan hukum. Diakuinya, saat ini yang cukup menjadi perhatian adalah potensi pungutan liar di sekolah serta Pemerintahan Desa, Kepala Sekolah dan Kepala Desa. “Kami ingatkan untuk tidak membuat kebijakan atau memungut dana dari masyarakat tanpa ada dasar hukum yang kuat,” pesannya.
Oleh sebab itu, jika mau mematuhi aturan maka yakin tidak akan terjadi masalah. “Namun kalau memberlakukan pungutan tanpa ada dasar hukum yang kuat, itu berarti pungutan liar,” tegasnya. Tidak hanya itu, Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan atau takut untuk melaporkan apabila menemukan atau melihat maupun mendengar bahkan menjadi korban Pungli.
Disisi lain, Camat Dampal Utara Mulyadi Dg. Silasa, SH.,MH yang menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan, sangat penting sosialisasi pungli kepada seluruh pelayan publik, mengingat mereka berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Pemberantasan pungli bukan hanya terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masyarakat tetapi lebih pada akar budayanya yang harus dihilangkan.
Kata Mulyadi, beberapa pelayanan yang rawan pungutan liar antara lain, pembuatan SIM, pembuatan e-KTP serta pengurusan dokumen lainnya. Untuk itu, sosialisasi serupa harus sering dilaksanakan, supaya pelayan publik benar-benar menghindari pungli.
Sebagai Kepala Wilayah, Ia mengimbau kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Dampal Utara, untuk tidak memungut biaya berapapun kepada masyarakatnya yang ingin mengurus dokumen apapun dan diingatkan pula bahwa penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai dengan aturan dan tepat sasaran. Pasalnya, DD sangat rawan untuk diselewengkan, sehingga kerja bersih dan pengawasan perlu ditingkatkan supaya sudah tidak ada lagi pelayan publik di Kabupaten Tolitoli Khususnya Kecamatan Dampal Utara yang berurusan dengan hukum, harap Mulyadi.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Tolitoli berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Satu diantaranya dengan merespon cepat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Mengingat, pungutan liar merusak  sendi kehidupan berbangsa dan bernegara., sehingga harus ada tindakan  yang cepat dan serius.  Tujuannya, agar pelayanan  publik bisa prima dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Tolitoli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien, menjalankan tugas sesuai fungsinya yaitu  intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.  Selain Perpres diatas, yang mendasari Unit Satuan Tugas Sapu Bersih  Pungutan Liar Kabupaten Tolitoli ini juga adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri 180/ 3935/ SC tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggara Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar