Akibat Cemburu Suami Tega Aniaya Istrinya, Polsek Kulawi Berhasil Bekuk Pelakunya
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepala rumah tangga PR (52) warga Desa Salutome Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi itu tega menikamkan senjata tajam kepada MI (50) yang tak lain adalah istri pelaku yang diduga akibat cemburu.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri melalui Kapolsek Kukawi IPTU Yusuf mengatakan, Peristiwa tidak pidana penganiyayaan tersebut bermula pada Jumat (4/1/2019) sekira pukul 21.00 WIT di Desa Poleroa Makuhi Kecamatan Kulawi.
Menurutnya, Pelaku PR mendapati korban MI tengah berada di dalam rumah saat nonton TV, hingga mengajak untuk balik kerumah di Desa Salutome Kecamatan Kulawi Selatan. Dengan berbekal sebilah pisau, karena tidak ingin diajak pulang, pelaku langsung menikam korban pada bagian perut sehingga terjadi perlawanan antara PR dan MI.
” Tidak puas dengan serangan pertama, pelaku kembali menusuk korban MI dibagian lengan kanan dan di bagian buah dada kanan, hingga terjadi lima kali tusukan,”ungkap Kapolsek Kulawi IPTU Yusuf yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kulawi Bripka Sunarto, SH saat melakukan Konferensi Pers, Selasa (27/8/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kulawi Bripka Sunarto, SH, bersama Tersangka penganiyayaan.
Lebih lanjut dijelaskan IPTU Yusuf bahwa, setelah MI berlumuran darah PR langsung melarikan diri ke Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan keberadaan PR berdasarkan dari informasi yang ada, sehingga pihaknya selaku Kapolsek kulawi melakukan koordinasi dengan pihak Pospol di Kecamatan Rampi sehingga tersangka diamankan di Polsek Masamba.
” dengan tertagkapnya tersangka PR tersebut saya langsung memerintahkan Reskrim Polsek Kulawi untuk melakukan penjemputan terhadap PR di polsek Masamba, untuk dilakukan penyidikan di polsek kulawi,”jelasnya.
Belum lagi dikatakan IPTU Yusuf, bahwa PR alias Piter ini diketahui Daftar Pencarian Orang (DPO) dari lembaga kemasyarakatan Kabupaten Parimo dan sudah divonis oleh pihak pengadilan negeri Parimo.
” sebelumnya PR ini Sempat malarikan diri pada pasca gempa 28 september yang lalu dengan kasus yang sama, padahal masa hukumanya tingal 20 hari lagi sudah bebas dari Lembaga Kemasyarakatan Parigi, karena PR ini juga sempat berdomisili di Desa Lambunu,”sambugnya.
Akibat aksinya, pelaku diamcam dengan Tindak pidana penganiyayaan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar