Senin, 07 Mei 2018

Hari ke-8 Sat Lantas Polres Palu Menggelar Operasi Patuh Tinombala 2018, 110 Pelanggar Kendaraan R2 Dan R4 Yang Di Tilang


Tribratanewspoldasulteng.com - Sat Lantas Polres Palu melaksanakan Operasi Patuh Tinombala 2018 serentak di seluruh Indonesia. Operasi Patuh kali ini di laksanakan di Jl. Rajamoili Kota Palu. Kamis, 03/05/2018.
Hari ke-8 pada pelaksanaan operasi ini ditemukan sebanyak 110 pelanggar yang ditilang. Pelanggar pengendara R2 yang ditilang kali meningkat dari hari sebelumnya.
Sistem yang digunakan dalam Operasi Patuh Tinombala 2018 kali ini yaitu sistem Stasioner, dimana sistem ini digunakan untuk wilayah yang rawan dan banyak terdapat pelanggaran.
Pelanggaran yang didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan berupa STNK dan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), pengendara yang melawan arus dan anak dibawah umur yang belum memiliki surat ijin mengemudi sudah mengendarai kendaraan. Kepolisian telah memberikan surat tilang  kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Palu AKP Hangga Utama Darmawan, S.I.K menghimbau kepada para orang tua untuk tidak mengijinkan anaknya yang belum cukup umur atau belum mendapat ijin untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, dan selalu gunakan helm Standar Internasional dan jangan lupa mengaitkan helm sampai berbunyi klik “, himbau Kasat Lantas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar