3 Pelajar bersama 11 paket shabu ditangkap di Pelawa oleh Sat Narkoba Polres Parimo
Tribratanewspoldasulteng.com - Sungguh ironi dan tak disangka, 3 anak di bawah umur yang berstatus pelajar ini ternyata tertangkap bersama barang bukti 11 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam rumahnya.
Hal tersebut terungkap dari penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Parigi Moutong pada hari sabtu tanggal 12 mei 2018, pukul 01.00 wita di sebuah rumah yang terletak di Desa Pelawa, Kec.Parigi Tengah, Kab Parigi Moutong.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh Masyarakat yang sudah sangat resah dengan adanya peredaran Narkoba di Desanya.
Kapolres Parigi Moutong AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH langsung memerintahkan Kasat Narkoba IPTU USPAN DJAHARA untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya Sat Narkoba Polres Parimo melakukan penyelidikan untuk mengetahui benar atau tidaknya informasi tersebut. Hingga akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Pelawa dan mengamankan 4 orang terduga pelaku yaitu:
1). Nama inisial HDI umur 15 thn, agama islam, pekerjaan Pelajar, alamat desa Pelawa Kec. Parigi Tengah.
2). Nama inisial HDA umur 17 Thn, agama islam, pekerjaan belum ada, alamat desa Pelawa Kec. Parigi Tengah.
3).Nama inisial AM umur 17 Thn, agama Islam, pekerjaan pelajar, alamat Desa Pelawa kec. Parigi Tengah.
4). Nama inisial MRL, umur 44 Thn, agama islam, pekerjasn tani, alamat desa Pelawa kec. Parigi Tengah.
Beserta barang bukti yaitu:
1. Narkotika jenis shabu sebanyak 11 paket kecil dgn berat brutto 2,04 gram.
2. Uang Rp. 600.000.
Selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Parimo untuk menjalani peroses lebih lanjut.
Kapolres Parimo AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH kepada media ini membenarkan tentang adanya penangkapan itu “Penangkapan itu telah dilakukan oleh Anggota kita dari Sat Narkoba Polres Parimo terhadap 4 orang para terduga pelaku di Desa Pelawa, saat ini barang bukti dan Para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Parimo, jika terbukti maka pelaku akan diperoses berdasarkan hukum yang berlaku sehubungan 3 orang diantaranya masih pelajar.”ujar Kapolres Parigi Moutong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar