Sabtu, 26 Mei 2018

Tak Memiliki Dokumen Kapal Penangkap Ikan Diamankan Petugas Ditpolair Polda Sulteng


Tribratanewspoldasulteng.com - Sebuah Kapal pajala atau kapal penangkap ikan yang biasa beroperasi diwilayah perairan Kabupaten Parigi Moutong diamankan oleh petugas Ditpolair Polda Sulteng karena tidak memiliki dokumen perijinan yang sah.
Kapal KM. Bintang Fajar 09 yang berukuran 25 GT (gross ton) tersebut diamankan oleh petugas pada hari Minggu (06/05/2018) sekitar pukul 11.00 Wita diperairan Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kapal penangkap ikan tersebut dibawa ke Unit Pos Polair Parigi tepatnya di Desa Lebo Kecamatan Parigi Tengah untuk diamankan. Sementara Lk. Jisman (30) selaku nahkoda kapal KM. Bintang Fajar 09 dan Lk. Beng Lasantu (32) selaku abk kapal dibawa ke kantor Ditpolair Polda Sulteng guna dimintai keterangan.
Brigadir Seli Sabut selaku petugas yang melakukan pemeriksaan pada saat itu mengatakan bahwa “saat kami periksa, juragan kapal atau nahkoda tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perijinannya”, kata Brigadir Seli.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar