Satres Narkoba Polres Banggai Amankan 6 Paket Sabu dari Seorang IRT
Tribratanewspoldasulteng.com – Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NN (38) karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, di kediamannya di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 03.00 Wita, Selasa (15/5/2018).
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH melalui Kasubag Humas Polres Banggai AKP Wiratno Apit SH MH, mengungkapkan, NN ditangkap atas laporan masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh satuan yang dinahkodai AKP Dewa Nyoman Sujendra.
“Anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah NN. Dan di kamar pelaku ditemukan 6 paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu,” tutur AKP Wiratno.
Selain itu, lanjut AKP Wiratno, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap, 1 buah timbangan digital, serta 1 buah tempat kaca mata yang berisi plastik bening kosong.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lanjutan,” pungkas AKP Wiratno Apit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar