Kamis, 24 Mei 2018

Polres Morowali berhasil menyita 2.229 botol miras tanpa izin


Tribratanewspoldasulteng.com - Dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara dari maraknya peredaran minuman keras dan mengantisipasi bahayanya mengunsumsi minuman keras yang dapat mengganggu stabilitas keamanan selama Tahapan Pilkada Kabupaten Morowali berlangsung dan jelang pelaksanaan MTQ ke XVII tingkat provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Morowali. Polres Morowali gencar melaksanakan razia minuman keras.
Personel Polres Morowali yang dipimpin oleh Kasat Sabhara selaku Kasatgas 3 Prefentif Ops Mantap Praja Kinambuka 2018 dibantu personel BKO Ditsabahara Polda Sulteng melaksanakan giat razia di beberapa tempat yang dicurigai sebagai penyalur minuman keras tapa ijin diantaranya :
Pertama, petugas melaksanakan razia di Desa Keurea Kec. Bahodopi, Kab. Morowali tepatnya di toko ” Fredy” petugas menemukan minuman keras ilegal sebanyak 200 botol dengan rincian :
(1) 120 kaleng miras merk Bintang,
(2) 50 botol miras merk Dirf Bir,
(3)12 botol miras mer prost beer,
(4)12 botol miras merk anggur kolesom
(5) 6 botol miras merk angker.

Selanjutnya petugas kembali menyita miras sebanyak 2.017 botol miras tanpa ijin di toko “Arno” dengan rincian :
(1) 252 botol miras merk angker
(2) 213 botol miras merk balihai premium
(3) 318 botol miras merk prost
(4) 413 botol miras merk bintang
(5) 24 botol miras merk new port
(6) 18 botol miras merk mix max
(7) 2 botol miras merk wisky brum 100ml
(8) 1 botol miras merk gilbeys
(9) 4 botol miras merk mension hous
(10) 51 botol miras merk topi roja
(11) 7 botol miras merk anggur kolesom
(12) 12 botol miras merk bintang mini
(13) 19 botol miras merk anggur putih
(14) 24 botol miras merk anggur merah
(15) 9 botol miras merk heled vodka 500ml
(16) 33 botol miras merk panther keal
(17) 11 botol miras merk wisky drum 150 ml
(18) 5 botol miras merk wisky drum 250 ml
(19) 144 botol miras merk guiness kecil
(20) 73 botol miras merk guiness besar
(21) 17 botol miras merk copon
(22) 24 botol miras merk topi bintang
(23) 360 botol miras merk draff berr

Dan di Desa Siumbatu Kec. Bahodopi, Kab. Morowali di tempat hiburan malam “Rini” di temukan 12 botol miras merk bintang selanjutnya pemilik tempat hiburan malam tersebut tidak dapat menunjukkan surat penjualan miras sehingga miras tersebut diamankan petugas.
Barang bukti miras tanpa izin sebanyak 2.229 botol dengan berbagai merk berhasil disita oleh petugas saat melaksanakan razia di wilayah Kecamatan Bahodopi tersebut.
Kemudian barang bukti dibawah ke Posko.Ops Kinambuka 2018 untuk diamankan. Polres Morowali berterima kasih kepada seluruh masyarakat telah membantu Kepolisian dalam mengunggkap peredaran miras di tengah-tengah masyarakat. Kerjasama dari masyarakat kunci sukses keberhasilan Kepolisian dalam menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat utamanya dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar