Sabtu, 26 Mei 2018

Ditpolair Polda Sulteng Musnahkan 1240 Liter Miras Jenis Cap Tikus


Tribratanewspoldasulteng.com - Selasa (15/05/18) pukul 09.30 Wita bertempat di Kantor Ditpolair Polda Sulteng, dilaksanakan pemusnahan barang bukti Miras (minuman keras) jenis cap tikus sebanyak 1240 liter atas kasus peredaran miras.
Pemusnahan barang bukti Miras tersebut dipimpin langsung oleh Dirpolair Polda Sulteng Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi dengan didampingi oleh Kasubdit Gakkum AKBP Taufik Sugih Adhadi, SIK dan Kasi Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulteng Kompol Maxsi HT. Gaghauna, SH, MH.
Kegiatan ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Laiba Bapak Arifin, SH, Ketua BPD Sulteng, tokoh masyarakat dan awak media Sulawesi Tengah.
Perlu diketahui bahwa Miras jenis cap tikus yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas dugaan tindak pidana peredaran miras atas nama tersangka Hartje Pongantung yang ditangkap dipelabuhan Ferry Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu pada tanggal 5 Mei 2018.
Dirpolair mengatakan “rencananya miras ini akan dibawa dari Manado menuju Kalimantan Timur melalui jalur laut menggunakan kapal Ferry”, katanya.
Ia juga menambahkan “dalam kegiatan ini saya sengaja mengudang pihak-pihak terkait dan para tokoh masyarakat untuk ikut memusnahkan miras ini sebagai bentuk komitmen kita untuk bersama-sama memberantas peredaran miras diwilayah kita”, tutup Dirpolair.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar