Kamis, 24 Mei 2018

Polres Poso Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor Dan Pencurian Baterai Tower Telkomsel


Tribratanewspoldasulteng.com - Kepolisian Resor Poso menggelar Konferensi Pers kesejumlah awak media tentang Pengungkapan Kasus Curanmor dan pencurian base tranciever station (BTS) PT.Telkomsel.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Poso AKP Anton H.Muhammad,SH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP David J.Sianipar,S.I.K.
Kabagops Polres Poso menyampaikan kepada awak media ada 3 Kasus yakni 2 kasus curanmor dan 1 kasus pencurian base tranciever station (BTS) PT.Telkomsel,Kasus curanmor yang terjadi pada bulan November 2017 di wilayah Kabupaten Poso dimana kedua pelaku tersebut melakukan aksinya pada saat pemilik sepeda motor sedang beristirahat.
Kedua pelaku adalah warga kabupaten Poso berinisial HD alias I alias U,sedangkan rekannya LP alias U alias O, hasil kejahatan tersebut dijual dan hasilnya dibagi dua. Tersakan dan Barang bukti 1 (satu) unit sepedamotor Jupiter Z warna hitam telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.Kedua tersangka HD dan LP dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
AKP Anton menambahkan Kasus curanmor yang terjadi pada hari selasa 27 maret 2018 di desa mekarsari kec.Lore Utara di halaman masjid, ketiga pelaku berasal dari wilayah kabupaten Poso berinisial HD alias I, ME alias E, AHM alias H.
Ketiga pelaku melakukan aksinya pada saat korbannya sedang melaksanakan sholat isya” berjamah dimasjid , menurut Anton kasus tersebut terungkap atas laporan Andi Firdaus mengenai hilangnya sepeda motor korban yang diduga melarikan diri kearah kab.poso dengan membawa hasil kejahatan.
Pada saat itu juga ketiga pelaku curanmor ditangkap pada saat personil polsek poso pesisir melaksanakan kegiatan razia kendaran bermotor, barang bukti satu unit kendaraan roda dua yamaha vega R dan pelaku saat ini mendekam di jeruji penjara polres poso.
Kabagops Polres Poso membeberkan Kasus Pencurian base tranciever station (BTS) PT.Telkomsel yang terjadi di desa Korobono kecamatan Pamona Tenggara kab.Poso,Menurut anton kasus tersebut terungkap atas laporan Budiarja Lattonangi mengenai hilangnya baterai tower Telkomsel di Desa Korobono,kec.pamona tenggara.
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mobil merek Toyota Avansa yang digunakan dalam menjalankan aksinya, satu buah kunci pas berwarna silver dengan ukuran 14 untuk digunakan membongkar baterai telkomsel, dan empat buah baterai tower Telkomsel.

Kasat Reskrim David Sianipar mengatakan dari hasil penyelidikan, perbuatan ketiga pelaku telah berlangsung beberapa kali di lokasi yang berbeda -beda di antaranya Kabupaten Morowali dan Poso.Salah satu pelaku berinisial HB merupakan mantan karyawan Telkomsel.”kata Kasat Reskrim .

Ketiga tersangka berinisial HB alias W, HSM alias I sedangkan seorang rekan mereka L masuk Daftar Pencarian Orang, ketiganya melakukan aksinya akibat himpitan ekonomi dan di kenakan pasal 363 KUHP Pidana Sub Pasal 56 ke I KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar