Kamis, 24 Mei 2018

Tempat pembuatan miras di hutan pun tak luput dari penggerebekan Polres Parimo


Tribratanewspoldasulteng.com - Walaupun tempat pembuatan miras jenis cap tikus terletak di dalam hutan pegunungan, namun itu tidak bisa lolos dari penciuman Aparat Sat Narkoba Polres Parimo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Parimo AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH kepada media ini. Sat Narkoba Polres Parimo melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan terkait operasi miras illegal terhadap tempat penyulingan minuman cap tikus yang terletak di dalam hutan pegunungan Desa Lemusa, Kec. Parigi Selatan, Kab.Parigi Moutong.
Adapun pemilik tempat penyulingan cap tikus itu bernama Topy (51thn) warga Desa Lemusa bersama barang bukti 1 jerigen berisikan 5 liter cap tikus.
Selanjutntya tindakan di TKP yaitu:
1). Membongkar tempat penyulingan 
2). Momotong bambu penguapan 
3). Membakar tempat/pondok penyulingan.
4). Saguer dalam jergen dituang ketanah.
Serta Memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Lemusa, Kec. Parigi Selatan agar beralih profesi dari pembuat cap tikus menjadi pembuat gula merah/gula aren.

“Kami Aparat Polres Parimo akan terus gencar melaksanakan kegiatan operasi miras sampai wilayah Parimo ini bersih dari miras” ujar Polres Parimo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar