Senin, 07 Mei 2018

Hari Ketujuh, Ops Patuh Tinombala 2018 Jaring 3.598 Pengendara


Direktur Lalulintas Polda Sulteng, Kombes Pol Imam Setiawan, SIK saat menunjukan barang bukti knalpot yang disita oleh petugas saat razia Ops Patuh Tinombala 2018, yang didampingi Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Sulteng, AKBP Zam Zami, kamis (03/05/2018) pagi, dihalaman parkir Dit Lantas Polda Sulteng.
Tribratanewspoldasulteng.com – Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Patuh Tinombala 2018, yang digelar Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Tengah, pada hari ke tujuh telah berhasil menjaring ribuan pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua dan mengeluarkan surat tindakan langsung (tilang) kepada 3.598 pengendara.
Direktur Lalulintas Polda Sulteng, Kombes Pol Imam Setiawan, S IK, mengatakan jumlah pengendara yang ditilang tersebut adalah gabungan dari hasil operasi yang sama di seluruh jajaran Polda Sulteng dan yang dilaksanakan sendiri oleh jajaran Dit Lantas Polda Sulteng selama Operasi Patuh Tinombala 2018 berlangsung.
“Jumlah pelanggaran yang terjaring selama Operasi Patuh ini berjalan, ternyata cukup tinggi. Ada 3.728 pelanggaran dan 3.598 yang kita lakukan penilangan. Sebanyak 124 kita tegur, jadi ada pelanggar-pelanggar yang kita tegur, ada yang kita tindak tegas,” kata Direktur Lalulintas Polda Sulteng, kamis (03/05/2018) pagi, dihalaman parkir Dit Lantas Polda Sulteng.
Dir Lantas mengatakan Operasi Patuh Tinombala ini sudah berjalan tujuh hari. Operasi patuh ini lebih ditekankan pada tujuh prioritas pelanggaran yaitu pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, masih di bawah umur, menggunakan HP saat mengendara, mabuk dan melebihi batas kecepatan pengendara.
Dir Lantas juga menjelaskan, tujuh prioritas pelanggaran yang dijaring ini sudah dikaji dan dianalisis sebagai bagian dari penyumbang kecelakaan tertinggi termasuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di seluruh Indonesia.
Dir Lantas juga mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala yang serentak dilakukan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, lebih menekankan pada tujuh pelanggaran tersebut.
Adapun rincian pelanggaran tersebut yakni 2.762 tidak memiliki/membawa surat-surat kendaraan, helm 392 pelanggaran, melawan arus 90 pelanggaran, sabuk keselamatan 155 pelanggaran, mengunakan HP saat berkendara 25 pelanggaran, anak di bawah umur 30 pelanggaran, knalpot bogar 27.
“Jadi pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor,” ujar Dir Lantas yang didampingi oleh Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Sulteng, AKBP Zam Zami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar