Kamis, 24 Mei 2018

Satuan Reserse Narkoba Polres Poso Berhasil Bekuk Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu


Tribratanewspoldasulteng.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Poso berhasil meringkus satu orang pelaku yang di duga menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu yang bertempat di Desa Malei Kecamatan Lage Kabupaten Poso.  
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Poso AKP Abdul Hasanudin menjelaskan, tertangkapnya pelaku UJ tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Mendapatkan laporan tersebut Kasat Res narkoba di dampingi KBO Narkoba dan anggotanya langsung mendatangi rumah tersebut bahwa benar di kediaman tersebut telah di temukan seorang laki-laki yang berinisial UJ telah menyalagunakan narkotika golongan 1 jenis sabu di rumahnya.
“Pelaku UJ merupakan pemain lama yang selama ini menjadi target operasi dari kami yang selama ini di intai oleh anggota dalam beberapa bulan terakhir. Siapapun apapun jenis narkobanya akan kami ringkus sampai ke akarnya”. Pungkasnya kepada awak media saat itu.
“Dalam kegiatan itu juga kami melibatkan anggota Bhabikamtibmas Desa Malei Brigpol  Abd. Haris Hi. Yusuf dan Kepala Desa Malei Ahdin Manyangke untuk membuktikan bahwa apa yang di laporkan masyarakat benar adanya”. Tambahnya.
“Kami senang petugas Polisi yang begitu cepat langsung merespon dengan baik laporan dari warga sehingga pelaku cepat di amankan yang selama ini membuat resah warga di sini” Ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya saat itu.
Menurut AKP Abdul Hasanudin setelah di lakukan penggeledahan telah di temukan satu orang berinisial UJ, umur 54 tahun dengan barang bukti 2 Paket jenis sabu, 2 buah macis gas, 1 buah kipas angin yang di pakai untuk menutupi sabu, 1 buah alat hisap berupa bom, 2 pak kantong plastik kosong, 1 buah pipet, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP warna hitam belum di ketahui merknya, 1 buah pembungkus rokok sampoerna, 1 buah kotak macis kecil merk pelangi, 1 Dos Bir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku UJ langsung di bawah ke Mapolres Poso guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar