Rabu, 30 Mei 2018

Oknum Pegawai PHL Di Dishub Donggala Terjaring OTT


Salah satu dari dua oknum pegawai harian lepas Dinas Perhubungan Kabupaten Donggala di Sulawesi Tengah (tengah pakai topi) yang terjaring operasi tangkap tangan terkait pungutan liar. FOTO: IST Sultengtekini.com
Tribratanewspoldasulteng.com – Dua oknum pegawai harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan liar (pungli).
Kedua oknum PHL itu ditangkap Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulteng dipimpin AKBP Amin Rovi di pos pantau Dishub Donggala di Desa Labuan, tidak jauh dari SPN Labuan Panimba, Kamis (24/05/2018).
Kedua oknum PHL Dishub Donggala asal Desa Labuan yang ditangkap itu yakni berinisial Bl (26) dan FD (30).
Penangkapan itu bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas pungli di pos Dishub Donggala tersebut.
Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah mengutip uang dari kendaraan angkutan yang melintas pos.
Selain itu, kedua pelaku juga menerima titipan buku KIR yang akan diperpanjang. Kemudian keesokan harinya buku-buku KIR tersebut diantar ke kantor Dishub Donggala untuk diproses perpanjangan buku KIR (tanpa uji) dengan biaya antara Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per buku, padahal biaya resmi hanya Rp60 ribu.
Dari pos Dishub Donggala itu, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yakni 19 buah buku KIR, satu blok/lembaran pengganti KIR, uang pecahan Rp1.000 satu lembar, dua lembar uang pecahan Rp2.000, dan satu lembar pecahan Rp5.000.
Saat ini tim Saber Pungli masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual dari praktik percaloan kartu uji KIR tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus itu,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, selasa (29/05/2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar