Seorang Pria Diamankan Polair Sulteng Karena Membawa Miras
Tribratanewspoldasulteng.com - Sabtu (05/05/18) sekitar pukul 21.00 Wita petugas gabungan yang terdiri dari Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulteng dan awak kapal patroli KP BEO – 5013 gagalkan peredaran miras jenis cap tikus sebanyak 156 liter.
Barang bukti berupa miras didapatkan dari sebuah mobil truck bernomor polisi DB 8494 EB yang dikendarai oleh Sdr. Belly (39) warga Desa Kumelembuei Kecamatan Minahasa Kabupaten Minahasa Utara Prov. Sulut.
Kejadian bermula saat petugas gabungan melakukan razia dan pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat di sebuah kapal Ferry KMP. TUNA dipelabuhan Ferry Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara yang akan bertolak ke Kota Samarinda Prov. Kalimantan.
Berdasarkan keterangan dari pengemudi mobil yang membawa miras jenis cap tikus tersebut bahwa barang haram itu sengaja dibawa dari Kota Manado yang kemudian akan di salurkan ke Kalimantan.
Razia yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sulteng AKBP Taufik Sugih Adhadi, SIK, SH tersebut merupakan upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang selalu kondusif menjelang bulan suci Ramadahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar