Kamis, 24 Mei 2018

Sat Res Narkoba Polres Palu Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika


Tribratanewspoldasulteng.com - Anggota Kepolisian Resor Palu Sat Res Naroba telah berhasil mengamankan 2 Orang pelaku tindak pidana Narkotika sekitar pukul 12.30 wita di sebuah rumah Jl. Basuki Rahmat Kec. Palu Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi yakni LP-A / 799 / IV / 2018 / Sulteng / Resor Palu.
Adapun identitas tersangka yakni :
  1. Lk. HE, umur 39 tahun.
  2. Lk. SA, umur 42 tahun
Adapun barang bukti yang disita dan diamankan berupa :
– 5 ( lima ) paket sabu yang terdiri dari 4 paket kecil  dan 1 ( satu ) paket sedang dengan berat bruto keseluruhan 3,7 gram.
– 2 ( dua ) pireks kaca
– 1 ( satu ) unit HP merk Nokia warna hitam.
Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Mujianto, S.I.K akan menindak tegas terhadap kedua pelaku tindak pidana narkotika. “Kedua pelaku tersebut sudah berumur dan dapat dikatakan sebagai orang tua. Mestinya sebagai orang tua menjadi contoh terhadap anak-anaknya. Namun malah menjadi contoh yang tidak baik dan dapat merusak generasi penerus bangsa”, ujar beliau.
“Dari hasil pemeriksaan tes urin terhadap kedua tersangka hasilnya positif mengandung Ampethamine”, kata Kapolres Palu.
Beliau juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk tidak menyentuh maupun mencoba-coba barang haram yaitu Narkoba. Mari kita selamatkan generasi penerus bangsa ini dari jajahan Narkoba. Katakan tidak pada Narkoba!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar