Bawa Lari Beras 65 Sak, Polsek Batui Amankan Seorang Warga
Tribratanewspoldasulteng.com - Polsek Batui mengamankan seorang pria berinisial TA (50) di Desa Gori-gori, Kecamatan Batui Selatan, Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Batui Iptu Candra SH mengungkapkan, pria tersebut penangkapan atas kasus penipuan beras sebanyak 65 sak seharga Rp 26 juta lebih.
“Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/V/2018/Res Banggai/Sek-Batui pada tanggal 18 Mei 2018,” ungkap Iptu Candra SH.
Iptu Candra mengatakan, kasus ini bermula saat TA menemui korban yang berinisial JF, warga Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan. TA meminta 65 sak dengan harga Rp 410 ribu per sak.
“Saat itu, TA tidak membayar tunai, melainkan nanti setelah beras atau gabah itu telah dijual kembali oleh TA,” kata Kapolsek.
Tetapi, lanjut Kapolsek, TA tidak pernah menemui korban untuk membayar uang beras tersebut. Bahkan, setiap korban menghubunginya, TA selalu beralasan.
Selanjutnya, tambah Kapolsek, korban menerima informasi bahwa TA sudah menggiling 65 sak beras milik korban di salah satu penggilingan beras di Toili.
“Setelah dicek ternyata benar. TA sendiri yang membawa, dan pemilik gilingan telah membayar tunai gabah tersebut kepada TA,” sebut Kapolsek.
Merasa ditipu, korban langsung melapor Polsek Batui. “Kasus ini dalam proses penyidikan,” pungkas Iptu Candra SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar