Polsek Palolo amankan tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Pada selasa siang (03/09/2019), melaksanakan Konfrensi pers tentang pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di desa ranteleda kec Palolo Sigi pada bulan juli yang lalu.
Kapolsek Palolo Iptu J. Sagala, S,sos menyampaikan bahwa, Unit Reskrim Polsek Palolo dibawa komando Aipda Jufri Yusup, telah mengungkap dengan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yang di duga terlibat dalam kasus Pencurian satu unit motor Fizr DN 3946 AP milik Syamsu Alam (40) warga desa Ranteleda kec Palolo Sigi.
Dari hasil pemeriksaan yang mendalam, ternyata Ketiga pelaku ini memiliki tugas atau peran yang berbeda. ” Lk HM warga Kapiore bersama Lk AD (tahanan Polres Palu) merupakan Pelaku utama yang melakukan pencurian”, kemudian Sepeda motor yang dicuri ini di jual ke “Lk RA warga kel tatanga Palu sebesar Rp 1.300.000 “, setelah itu “Lk RA dibantu oleh Lk MFP warga jln kancil Palu, kembali menjual sepeda motor tersebut kepada warga Kora sebesar 3 juta rupiah ” kemudian dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, sebagian dipakai untuk membeli sabu-sabu kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, ketiga Pelaku ini akan dikenakan pasal yang berbeda, Untuk tersangka Lk HM dijerat Pasal 363 ayat (2) sub pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e KUHPidana dengan ancaman 7 s/d 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka Lk RA dan Lk MFP dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 s/d 5 tahun penjara.
Kemudian diakhir kegiatan, Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga dan mengamankan harta bendanya, khususnya sepeda motor agar memarkir ditempat yang aman dan jangan lupa memakai kunci ganda, himbau kapolsek mengakhiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar