Polsek Dako Pemean Berhasil Tangkap Penjual Sabu di Desa Galumpang Tolitoli
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Dako Pemean Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Senin (2/9/2019).
“Penangkapan kami lakukan pada pukul 21.50 WITA dan pelakunya adalah Y (26) beralamatkan di Kampung Tengah Desa Galumpang Kecamatan Dako Pemean Kabupaten Tolitoli” kata Kapolsek Dako Pemean Ipda Dickry Sutardjo.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah tempat pelaku tinggal telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapati laporan tersebut, personel Polsek Dako Pemean yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dako Pemean mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan kotak hitam yang disimpan di atas kamar orang tua pelaku.
Setelah kotak hitam tersebut dibuka, petugas mendapati satu paket besar dan delapan paket kecil yang berisikan sabu-sabu, 13 buah plastik kosong warna biru, 15 buah plastik kosong warna merah dan satu buah timbangan kecil.
Dari hasil penimbangan petugas, total sabu sembilan paket tersebut adalah sebanyak 4,33 gram (berat bruto).
Bukan hanya itu, petugas juga mendapati alat isap (bong) di dalam kamar mandi pelaku.“Dugaan sementara pelaku adalah seorang pengedar sekaligus pemakai” tambah Kapolsek Dako Pemean.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu S Kinsale mengatakan bahwa pelaku juga adalah seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017.
Kini pelaku di tahan di Polres Tolitoli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar