Lakukan Pelanggaran Disiplin, Dua Anggota Polres Poso Di Pecat
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dua personel Polres Poso dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri akibat melakukan pelanggaran displin selama menjadi dan berdinas sebagai anggota Polri. Kedua personel yang dipecat tersebut antara lain BRIPKA Ifan Tahulending dan BRIPKA Lapeano Paranda.
Upacara PTDH yang lakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Sulteng Nomor : Kep/21/VIII/2019/Khirdin, tersebut dilaksanakan di lapangan Mapolres Poso dan langsung dipimpin oleh Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto, S.H, S.I.K, M.H.Senin(02/09/19).
Dalam amanatnya, Kapolres mengatakan Hal itu merupakan tindak lanjut keputusan pimpinan dalam rangka merealisikan terwujudnya supremasi hukum internal di lingkungan Polri.
“Kejadian ini (PTDH) menjadi koreksi untuk kita semua agar semua personel lebih awas dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindan dan laku yang bisa merugikan institusi Polri, diri dan selanjutnya merugikan keluarga kita sehingga harus PTDH,” tuturnya.
Di samping itu Kapolres Poso mengingatkan personil Poso dan jajaranya agar kejadian tersebut tidak terjadi di masa yang akan datang.
Ia juga menegaskan kepada personel dan jajaran untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik instiitusi saya juga akan tetap berkomitmen dalam pelaksanaan reward and punishment, dengan memberikan penghargaan bagi yang berhasil dalam melaksanakan tugasnya, dan memberikan hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar