http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tojo Una-una menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (2/2/18).
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan, tersangka atas nama Hamit (21) sudah kami serahkan ke Kejari Touna pada hari ini, Jumat (2/2/18).
“Penyerahan tahap II berdasarkan surat Kepala Kejari Touna No B-139/R.2.18/Euh.1/02/2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21),” kata AKP Evry Susanto, Jumat (2/2/2018) .
Evry mengatakan, tersangka Hamit diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan kepada perempuan berinisial L (20) yang masih keluarga dekat.
“Jadi tersangka kami sangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) Subsidaer Pasal 289 KUHPidana,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar