http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Jajaran Polres Buol Selasa (06/02/18) sekitar Jam 10.00 Wita mengamankan jalanya sidang Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia yang digelar di Pengadilan Negeri Buol.
Sidang yang digelar hari ini menghadirkan para terdakwa yang berjumlah 7 orang yakni AR, AAR, SR, SM, MM, MI, IR dengan agenda sidang mendengarkannya Keterangan saksi a decharge/saksi meringankan serta keterangan para terdakwa.
Peristiwa yang terjadi bulan Oktober tepatnya hari Rabu (18/10/17) sekitar Jam 05.00 Wita ini mengakibatkan korban meninggal dunia di lingkungan Bundo, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
"Kejadian tersebut berawal saat korban MS bersama kedua orang tua korban menuju Kantin RSUD Buol tempat ibu korban bekerja, Saat akan kembali ke rumah, korban Bersama sang ayah SS (23 Tahun) melintasi lingkungan Bundo dan tiba-tiba dihadang sekelompok orang yang tak dikenal berjumlah 6 orang" Terang Kapolres Buol melalui Kabagops AKP Johnny Bolang, S. Sos.
"Tanpa ada sebab, korban SS langsung dipukul dengan menggunakan parang dan balok kayu hingga mengenai korban MS yang saat itu duduk didepan motor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan pertolongan medis"Tambah Kabagops.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta para terdakwa ini berakhir sekitar Pukul 14.00 Wita berlangsung Tertib, lancar dan aman dengan pengawalan serta pengamanan dari Personil Polres Buol yang dipimpin langsung Kabagops AKP Johnny Bolang, S. Sos bersama Kasat Sabhara AKP Rubis Raukang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar