http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Seorang pegawai cleaning service berinisial H (28), yang bekerja di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, nekad mencuri arsip keuangan milik DPRD Provinsi Sulteng hanya demi untuk menebus biaya persalinan istrinya.
Penangkapan tersangka H tersebut dilakukan setelah pihak Polda Sulteng menerima laporan dari pihak DPRD Provinsi Sulteng dengan nomor LP/42/I/2018, tanggal 26 Januari 2018.
Dari laporan tersebut pihak DPRD Provinsi Sulteng melaporkan adanya arsip penting yang hilang di gudang sebanyak 20 karung milik bagian keuangan, dikantor DPRD Provinsi Sulteng.
“Dari olah TKP ternyata mengarah pada salah satu orang yang keseharian melakukan aktifitas di kantor DPRD Provinsi Sulteng yang berinisial H yang berprofesi sebagai PHL. Dari pengakuan tersangka aksi pencurian berkas itu sudah dilakukan sejak bulan juni 2017 lalu,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, sabtu (03/02/2018) siang, di ruang Dit Reskrimum Polda Sulteng.
Dari pengakuan tersangka, H mencuri arsip tersebut dibantu oleh istrinya dengan cara membongkar pintu gudang dengan menggunakan gunting rumput kemudian mengambil kertas berupa dokumen dan di jual di tempat pengepul kertas.
Tersangka saat ini ditahan di rutan Polda Sulteng dengan persangkaan pasal 363 KUHP, dengan ancaman lebih dari 5 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, dan sudah berulang kali dilakukannya sejak bulan Juni 2017.
Tersangka menganggap bahwa arsip yang ada di gudang DPRD Provinsi Sulteng itu tidak digunakan lagi, sehingga pada saat ada kesempatan, tersangka mengambil arsip yang sudah ada dalam karung itu di dalam gudang untuk dijual kepada pembeli barang bekas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar