http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi menangkap dua orang yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kulawi Selatan. Mereka yang merupakan buruh bangunan itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Agus Sunarto saat Press Release di aula mako Polres Sigi, Selasa (6/2/2018) menjelaskan ancaman hukuman tersebut berdasarkan Pasal 114 KUHP yakni memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka pun dijerat Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.
Lanjut Iptu Agus, sebenarnya ada tiga orang yang ditangkap saat penggerebekan Jumat (2/2/2018) lalu. Namun satu orang berinisial BD (18) disinyalir hanya mengonsumsi dan tidak mengedar. Apalagi BD masih di bawah umur. Sementara dua orang yakni masing-masing berinisial IF (35) dan AS (19) diduga mengedarkan dan mereka katanya sudah masuk dalam target operasi (TO) sejak beberapa waktu lalu.
“Setelah kami memperoleh informasi, kami pun bergegas melakukan penggerebekan dan hasilnya kami temukan sebelas paket sabu yang disimpan pelaku di tempat baterai ponsel blackberry. Hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diperoleh pelaku dari Kayumalue Kota Palu. IF orang asli Kayumalue yang sudah kawin dan menetap di Tompi Bugis. Kalau AS memang menetap di Kayumalue. Jadi AS inilah yang jadi kurirnya,” jelas Iptu Agus, kemarin.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim sample sabu tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di Makassar sambil melakukan proses penyidikan selanjutnya. Iptu Agus pun mengaku terus mengembangkan kasus ini, dimana tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Selain sebelas paket sabu, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp250 ribu, alat hisap sabu atau bong, macis gas, pirex, ponsel blackberry rusak dan sendok sabu serta beberapa plastik pembungkus sabu. Untuk sebelas paket itu sendiri saat kami timbang beratnya adalah 1,26 gram,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar