http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Kapolsek Balantak, menghimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual dan mengkonsumsi minuman keras (miras).
Hal ini disampaikan Kapolsubsektor Balantak Selatan IPDA R. Hermawan , SE mewakili Kapolsek saat menghadiri musrembang desa di Desa Tongke, Kecamatan Balantak Selatan, Selasa (6/2/2018).
Kapolres Banggai AKBP Heru pramukarno SIK melalui Kapolsek Balantak AKP Piterson Lumiwu menuturkan, himbauan ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh miras.
“Semua ini demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucap Kapolsek Balantak.
Selain itu, Kapolsubsektor juga menyampaikan tentang MOU yang telah disepakati oleh Kapolri Jenderal Polisi H Tito Karnavian Ph.D dan Mendagri Tjahjo Kumolo serta Kemedes PDTT Eko Sandjojo terhadap pengawasan anggaran dana desa.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Camat Balantak Selatan, dihadiri, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, para Ka UPT Kecamatan Balantak Selatan dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar